
Pantau - Uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun dinilai sebagai sikap individu dari Ghufron.
Ali Fikri selaku Kepala bagian (Kabag) Pemberitaan KPK mengatakan, langkah yang ditempuh Ghufron di MK tidak bisa dikaitkan sebagai sikap KPK sebagai lembaga.
''Tidak ada kaitannya dengan lembaga, langkah yang diambil Ghufron adalah pribadi,'' katanya, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
''Jangan dicampur adukan bahwa seolah-olah ini adalah kebijakan dari KPK sendiri yang ingin memperpanjang masa jabatan,'' lanjutnya.
Namun, Ali mengaku menghormati uji materi yang dilakukan Nurul Ghufron sebagai hak konstitusi tiap warga. "Ini adalah hak warga negara mengajukan konstitusi, siapapun boleh, tidak ada yang melarang kan, keputusannya nanti di MK. Jadi siapa pun boleh, jangan dinilai ini etis tidak etis, karena ini kan pribadi, hak warga negara," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasan dirinya meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.
“Sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun,” kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Ali Fikri selaku Kepala bagian (Kabag) Pemberitaan KPK mengatakan, langkah yang ditempuh Ghufron di MK tidak bisa dikaitkan sebagai sikap KPK sebagai lembaga.
''Tidak ada kaitannya dengan lembaga, langkah yang diambil Ghufron adalah pribadi,'' katanya, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
''Jangan dicampur adukan bahwa seolah-olah ini adalah kebijakan dari KPK sendiri yang ingin memperpanjang masa jabatan,'' lanjutnya.
Namun, Ali mengaku menghormati uji materi yang dilakukan Nurul Ghufron sebagai hak konstitusi tiap warga. "Ini adalah hak warga negara mengajukan konstitusi, siapapun boleh, tidak ada yang melarang kan, keputusannya nanti di MK. Jadi siapa pun boleh, jangan dinilai ini etis tidak etis, karena ini kan pribadi, hak warga negara," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasan dirinya meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.
“Sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun,” kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.
- Penulis :
- Sofian Faiq