billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII DPR Sepakati Biaya Tambahan Haji Sebesar Rp288 Miliar

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VIII DPR Sepakati Biaya Tambahan Haji Sebesar Rp288 Miliar
Pantau - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi memahami usulan tambahan kuota haji reguler tahun 1444H/2023 M sebanyak 7.360 jemaah.

Usulan tambahan biaya haji sebesar Rp288 miliar yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh BPKH.

"Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI meminta BPKH untuk mengkaji dan menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler," ungkap Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan rapat, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Sejumlah 'Kejanggalan' Disinggung Komisi VIII DPR Terkait Persiapan Haji 2023

Komisi VIII DPR RI juga meminta BPKH memenuhi kebutuhan kuota tambahan jemaah haji reguler sebanyak 7.360 jamaah haji tanpa menganggu keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang.

Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI bersama Dirjen PHU Kemenag menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jamaah kuota reguler tambahan dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat kabupaten/kota dan 3 kali di tingkat KUA.

Sebelumnya, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengusulkan, tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari sebelumnya Rp313 miliar menjadi Rp288 miliar untuk kuota tambahan.

Hilman menyampaikan, kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7.360 jamaah haji reguler akan diambil dari nilai manfaat.

Baca Juga: Nah loh, Komisi VIII DPR Bingung Adanya Perbedaan Informasi soal Pelunasan Biaya Haji

Diketahui, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 8.000 jemaah, yang terdiri atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jamaah haji khusus.

Hilman menyampaikan, kuota haji tambahan haji reguler akan diisi oleh jamaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan, namun belum memperoleh kuota, yaitu 5.765 jamaah.

"Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan, akan dibagikan berdasarkan daftar tunggu di masing-masing provinsi," paparnya.
Penulis :
Aditya Andreas
FLOII Event 2025

Terpopuler