
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan jadwal sidang putusan gugatan uji materi sistem pemilu, tiga hari sebelum sidang digelar.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, seluruh agenda sidang di MK tidak mungkin digelar secara tiba-tiba sesuai ketentuan yang ada.
"Kita upload di laman MK. Jadi enggak mungkin besok langsung diputus. Itu enggak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Jadi minimal tiga hari kerja," ujar Fajar di Gedung MK, Rabu (31/5/2023).
Ia menjelaskan, para pihak terkait akan menyampaikan kesimpulan terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Selanjutnya, MK akan mendalami kesimpulan yang disampaikan para pihak.
Kemudian, hakim konstitusi akan mendalami dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.
"Setelah itu MK akan membuat telaah. Kemudian akan diserahkan kepada hakim konstitusi untuk kemudian ditelaah masing-masing. Sesudah itu baru akan diagendakan rapat permusyawaratan hakim (RPH)," jelasnya.
Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.
Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya menolak usul tersebut.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, seluruh agenda sidang di MK tidak mungkin digelar secara tiba-tiba sesuai ketentuan yang ada.
"Kita upload di laman MK. Jadi enggak mungkin besok langsung diputus. Itu enggak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Jadi minimal tiga hari kerja," ujar Fajar di Gedung MK, Rabu (31/5/2023).
Ia menjelaskan, para pihak terkait akan menyampaikan kesimpulan terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Selanjutnya, MK akan mendalami kesimpulan yang disampaikan para pihak.
Kemudian, hakim konstitusi akan mendalami dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.
"Setelah itu MK akan membuat telaah. Kemudian akan diserahkan kepada hakim konstitusi untuk kemudian ditelaah masing-masing. Sesudah itu baru akan diagendakan rapat permusyawaratan hakim (RPH)," jelasnya.
Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.
Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya menolak usul tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas