Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kapolda Sulteng Minta 3 Buronan Kasus Persetubuhan ABG Serahkan Diri

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Kapolda Sulteng Minta 3 Buronan Kasus Persetubuhan ABG Serahkan Diri
Pantau - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, meminta kepada tiga buronan kasus persetubuhan ABG di Parigi Moutong (Parimo), Sulteng, untuk segera menyerahkan diri.

"Tiga tersangka yang buron untuk dapat menyerahkan diri, sehingga dalam waktu secepatnya kami dapat tuntaskan perkara ini," ujar Agus saat konferensi pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).

Lebih lanjut, pihak kepolisian meminta dukungan serta bantuan kepada masyarakat dengan cara meminta melaporkan apabila mengetahui keberadaan ketiga buronan berinisial AW, AS, dan K.

"Masih ada tiga yang harus kami tangkap, jika ada masyarakat ketahui keberadaan tiga orang ini berkenan diberitahu kepada kami," kata Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU 23 Tahun 2002 yang diubah dalam UU 25 Tahun 2014, Pasal 81 ayat 2. Pelaku persetubuhan anak ini terancam hukuman 15 tahun penjara, lebih berat dibanding pelaku pemerkosaan.

"Ancaman pidananya di dalam Pasal 81 ayat 2 tersebut jelas dan tegas ancaman pidana minimalnya 5 tahun, ancaman pidana maksimalnya 15 tahun, ini lebih berat daripada Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya hanya 12 tahun maksimalnya," jelas Agus.

Diketahui,Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus persetubuhan anak perempuan berinisial RO (15) oleh 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng. Kasus tersebut bukan kasus pemerkosaan tetapi persetubuhan. Peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu 10 bulan, sejak April 2022 hingga Januari 2023.

“Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho.

Sebagai informasi, dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka yakni HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, RK alias A (47) selaku wiraswasta, AR (26) seorang petani, MT (36) tidak memiliki pekerjaan, dan FN (22) seorang mahasiswa. Ketujuh tersangka ini telah ditahan. Selanjutnya, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang yang masih buron yakni AW, AS, dan K.

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia