Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polri Pastikan Kasus Persetubuhan ABG 15 Tahun Ditangani Hingga Tuntas

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polri Pastikan Kasus Persetubuhan ABG 15 Tahun Ditangani Hingga Tuntas
Pantau –Kepolisian Republik Indonesia memastikan kasus persetubuhan terhadap ABG berusia 15 tahun di Parigis Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ditangani sampai dengan tuntas.

“Jadi begini, secara umum Polri memastikan bahwa kasus itu ditangani. Ditangani dan kasus itu harus ditangani sampai tuntas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ditemui di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Ramadhan mengatakan para pelaku oknum Brimob yang diduga terlibat tengah ditangani oleh Polres Parigi Moutong. Selain itu, ia bakal menindak jika terbukti bersalah.

“Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh Polres Parigi Moutong,” ujarnya.

Menurut Ramadhan, Polda Sulteng akan membantu menangani kasus ini. Ia akan memberikan sanksi berat kepada oknum anggota yang terlibat dalam kasus itu.

“Pihak Polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi. Bagaimana penanganan nya. Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenakan sanksi,” jelasnya.

Selain itu, kata Ramadhan, kasus tersebut bukan kasus pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur. Ia pun tak mau banyak komentar soal kasus ini, karena akan mengusut perkara tersebut secara proporsional.

“Nanti kita lihat (soal bukan kasus pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur), yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutupi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, 1 Juni 2023, mengatakan narasi awal yang menyebutkan pemerkosaan adalah keliru karena menurutnya tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya.

Selain itu, perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat. Dalam perkara ini, tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan, termasuk juga pengancaman terhadap korban.

“Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," ucap Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, (1/6/2023).

Namun, dari 11 orang itu, baru 10 orang yang dijerat sebagai tersangka. Seorang yang belum dijerat sebagai tersangka adalah oknum anggota Brimob yang disebut Agus masih menjalani pemeriksaan. Agus juga menyebut alasan oknum Brimob itu belum jadi tersangka karena minimnya alat bukti.

Di sisi lain, ada 3 orang dari 10 orang tersangka yang statusnya masih buron. Dia meminta para buron itu segera menyerahkan diri.
Penulis :
Yohanes Abimanyu