
Pantau.com - Penyidik KPK telah merampungkan berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andrianti Iskak mengatakan seluruh barang bukti juga berkas pemeriksaan telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti juga tersangka JBK terkait kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau-1. Jadi sudah dilakukan tahap dua," kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Baca juga: Pengacara Eni Sebut Setnov Pengaruhi Kliennya Terkait Isi BAP Suap PLTU Riau-1
Setelah pelimpahan tahap dua tersebut, selanjutnya JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan menunggu jadwal persidangan.
"Nantinya sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," tambahnya.
Yuyuk juga menambahkan, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait peran peran Johannes di perkara suap PLTU Riau-1. Diketahui Johannes merupakan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited yang di mana salah satu anak perusahaannya, PT Samantaka Batubara menjadi anggota konsorsium dari proyek tersebut.
Baca juga: Suap PLTU Riau-1, KPK: Pengurus Golkar Kembalikan Uang Rp700 Juta
Johannes ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 13 Juli 2018. Ia diduga telah memberikan suap sebanyak Rp6,25 miliar kepada mantan Wakil Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih agar memuluskan penunjukan tender Proyek PLTU itu terhadap anak perusahaannya.
Johannes juga diduga telah memberikan janji berupa uang senilai USD1,5 juta kepada mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga ikut berperan mendorong Eni agar memuluskan tender kerjasama tersebut. KPK juga menyebutkan bahwa Idrus diduga mengetahui setiap pemberian uang suap yang dilakukan Johannes kepada Eni Saragih.
Akibat perbuatannya itu Johannes Budisutrisno Kotjo dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
- Penulis :
- Adryan N