Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Minta Promosi ASN Diperketat Buntut KPK Tangkap Jual-Beli Jabatan di Pemkab Pemalang

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

DPR Minta Promosi ASN Diperketat Buntut KPK Tangkap Jual-Beli Jabatan di Pemkab Pemalang
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera merespons tindakan hasil kerja KPK yang menangkap Bupati Kabupaten Pemalang Agung Wibowo terkait kasus suap beli jabatan. Menurut Mardani, potensi jual beli jabatan masih akan terjadi apabila pemerintah tidak membuat aturan yang jelas. Maka, Mardani meminta pemerintah memperketat sistem seleksi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jual beli jabatan di lingkaran pemerintah ini kan seperti fenomena gunung es yang tidak kunjung mencair. Jadi pemerintah harus mencari akar masalahnya dan berusaha mencari solusi terbaik," kata Mardani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).

Dengan maraknya jual beli jabatan, Mardani menyayangkan. Bahkan, Ia khawatir akan timbul persepsi keraguan publik terhadap kualitas ASN.

"Jual-beli jabatan di lingkungan Pemda surab sering terjadi. Kejadian ini akan menimbulkan keraguan kualitas ASN yang mungkin digeneralisir oleh publik, padahal hal ini tidak terjadi kepada semua ASN," ujarnya.

Mardani menilai kualitas ASN sangat penting sebagai indikator dalam memberikan pelayanan terbaik untuk publik. Untuk itu, ia meminta sistem seleksi dan promosi jabatan ASN lebih diperketat.

"Termasuk dari sisi pengawasannya. Pemerintah harus serius melakukan evaluasi hingga ke dinas-dinas terkait untuk memberantas dan mengantisipasi kecurangan penerimaan dan promosi jabatan ASN," terang Mardani.

Mardani menekankan Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dan Pemerintah Daerah (Pemda) ini akan terus mengawal kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Menurut Mardani, harus ada kebijakan rigid terhadap sistem kenaikan jabatan atau promosi ASN agar tidak dapat secara manual diatur atau dikondisikan.

"Lakukan seleksi ketat dengan sistem yang tidak bisa diintervensi, ini merupakan cara agar kepala daerah tidak semena-mena membuat aturan sendiri yang memungkinkan terjadi tindak pidana korupsi," tuturnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah