
Pantau – Juru Bicara (Jubir) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo mengapresiasi koordinasi dan sinergi serta penegakan hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjalan baik hingga saat ini.
“Kami juga memahami Pemaparan Ketua KPK pada rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (7/6/2023) mengenai data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama dan sejalan dengan hasil koordinasi selama ini, bersama PPATK, KPK, dan APH lainnya,” kata Yustinus pada keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Yustinus mengatakan data yang dipaparkan tersebut merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp 349 T yang dikirimkan oleh PPATK ke APH, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Itjen Kemenkeu maupun KPK.
“Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan "List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak" dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu,” ujarnya.
Dikatakan Yustinus, pihaknya menjelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu yakni Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Rinas (konsultan pajak), Veronica Lindawati (swasta)
“Sembilan orang merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu tersebut, dengan lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi,” ucapnya.
Menurut Yustinus, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang secara konsisten membantu dan memberikan dukungan bagi Kemenkeu untuk terus berbenah, melakukan perbaikan, dan penguatan kelembagaan.
“Kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleg Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam,” pungkasnya.
“Kami juga memahami Pemaparan Ketua KPK pada rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (7/6/2023) mengenai data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama dan sejalan dengan hasil koordinasi selama ini, bersama PPATK, KPK, dan APH lainnya,” kata Yustinus pada keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Yustinus mengatakan data yang dipaparkan tersebut merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp 349 T yang dikirimkan oleh PPATK ke APH, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Itjen Kemenkeu maupun KPK.
“Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan "List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak" dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu,” ujarnya.
Dikatakan Yustinus, pihaknya menjelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu yakni Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Rinas (konsultan pajak), Veronica Lindawati (swasta)
“Sembilan orang merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu tersebut, dengan lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi,” ucapnya.
Menurut Yustinus, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang secara konsisten membantu dan memberikan dukungan bagi Kemenkeu untuk terus berbenah, melakukan perbaikan, dan penguatan kelembagaan.
“Kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleg Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam,” pungkasnya.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu