
Pantau – PDI Perjuangan menghormati keputusan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu. Jadi Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan proposional terbuka atau coblos legislative (Caleg).
“Tanggapan PDIP terkait putusan MK yang menetapkan terkait dengan judicial review sistem pemilu yang diputuskan proporsional terbuka. Pertama kami menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditemui di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Hasto mengatakan pihaknya percaya dengan sikap kenegarawanan para hakim MK dalam mengambil keputusan. Karena sejak awal baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
“Sejak awal PDIP percaya sikap kenegarawanan hakim MK mengambil keputusan terbaik, melihat seluruh dokumen otentik terkait amandemen UUD 1945 yang tadi jadi konsiderat MK mengambil keputusan. Kemudian kajian bersama atas sistem proporsional terbuka maupun tertutup yang keduanya sama-sama mengandung plus minum dalam pemilu,” tuturnya.
Dikatakan Hasto, pihaknya memastikan partai akan tetap konsisten menaati keputusan dari MK. Walaupun, dalam pandangan partainya, setiap calon anggota legislatif perlu dipersiapkan sebaik-baiknya melalui sistem proporsional tertutup.
“Dalam pandangan PDIP tentu untuk menghasilkan anggota dewan berkualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek , anggota dewan harus disiapkan sebaik-baiknya dan itu melalui sistem proporsional tertutup. Namun mengingat PDIP taat terhadap konstitusi maka keputusan MK dengan penuh sikap kenegarawanan diterima oleh PDIP,” tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.
“Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.
“Tanggapan PDIP terkait putusan MK yang menetapkan terkait dengan judicial review sistem pemilu yang diputuskan proporsional terbuka. Pertama kami menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditemui di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Hasto mengatakan pihaknya percaya dengan sikap kenegarawanan para hakim MK dalam mengambil keputusan. Karena sejak awal baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
“Sejak awal PDIP percaya sikap kenegarawanan hakim MK mengambil keputusan terbaik, melihat seluruh dokumen otentik terkait amandemen UUD 1945 yang tadi jadi konsiderat MK mengambil keputusan. Kemudian kajian bersama atas sistem proporsional terbuka maupun tertutup yang keduanya sama-sama mengandung plus minum dalam pemilu,” tuturnya.
Dikatakan Hasto, pihaknya memastikan partai akan tetap konsisten menaati keputusan dari MK. Walaupun, dalam pandangan partainya, setiap calon anggota legislatif perlu dipersiapkan sebaik-baiknya melalui sistem proporsional tertutup.
“Dalam pandangan PDIP tentu untuk menghasilkan anggota dewan berkualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek , anggota dewan harus disiapkan sebaik-baiknya dan itu melalui sistem proporsional tertutup. Namun mengingat PDIP taat terhadap konstitusi maka keputusan MK dengan penuh sikap kenegarawanan diterima oleh PDIP,” tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.
“Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu