
Pantau - Erlan kuasa hukum dari tersangka Aklani Eks Kepala Desa (Kades), Kabupaten Serang, membeberkan dana yang dikorupsi sejumlah Rp988 juta dipakai untuk nikah lagi.
Aklani Eks Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang disidik oleh Polda Banten atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp988 juta.
"Faktanya memang anggaran itu dilakukan saat menjabat dari 2015-2021, nilai uang yang dikorupsi berdasarkan data Rp 988 juta. Itu kan pengakuan dia saja, kita belum melakukan pendalaman, khawatir tekanan psikis atau apa, betul atau tidak," beber Erlan, Senin (19/6/2023).
"Klien ini menyebutkan uang dipakai untuk menikah dan membiayai anak," sambungnya.
Erlan menerangkan, kliennya itu mengatakan memiliki empat istri dan 20 orang anak. Meski demikian, pernyataan kliennya itu perlu pembuktian lebih lanjut.
"Ini harus kita buktikan dengan psikolog benar atau tidak. Kita juga harus konfirmasi ke keluarganya nanti apabila nanti terbukti 4 dengan siapa saja," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, tujuannya sebagai kuasa hukum membuktikan apakah kliennya memiliki istri 4 atau tidak. Dia hanya akan membuktikan perihal 5 proyek yang pengerjaanya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Dua proyek di antaranya fiktif.
"Kalau soal menikah 4 kali dan punya anak 20 itu pengakuan. Pengakuan bagi saya harus diklarifikasi ulang ke yang bersangkutan apakah membuat statemen itu psikis dia seperti apa," katanya.
"Karena di penyidikan tahap dua itu spontanitas aja. Uangnya dipakai kawin lagi. Kita belum tahu karena substansi penasihat hukum bukan berbicara ke ranah itu tapi lebih pada penekanan tentang adanya proyek yang tidak sesuai dengan anggaran biaya dan proyek fiktif," imbuhnya.
Sebagai informasi Aklani dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Di tingkat penyidikan, pengakuan Aklani soal uang korupsi digunakan untuk menikah lagi tidak terungkap. Namun, saat pelimpahan beras ke Kejari Serang, Aklani spontanitas menyebutkan hal tersebut.
Aklani Eks Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang disidik oleh Polda Banten atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp988 juta.
"Faktanya memang anggaran itu dilakukan saat menjabat dari 2015-2021, nilai uang yang dikorupsi berdasarkan data Rp 988 juta. Itu kan pengakuan dia saja, kita belum melakukan pendalaman, khawatir tekanan psikis atau apa, betul atau tidak," beber Erlan, Senin (19/6/2023).
"Klien ini menyebutkan uang dipakai untuk menikah dan membiayai anak," sambungnya.
Erlan menerangkan, kliennya itu mengatakan memiliki empat istri dan 20 orang anak. Meski demikian, pernyataan kliennya itu perlu pembuktian lebih lanjut.
"Ini harus kita buktikan dengan psikolog benar atau tidak. Kita juga harus konfirmasi ke keluarganya nanti apabila nanti terbukti 4 dengan siapa saja," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, tujuannya sebagai kuasa hukum membuktikan apakah kliennya memiliki istri 4 atau tidak. Dia hanya akan membuktikan perihal 5 proyek yang pengerjaanya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Dua proyek di antaranya fiktif.
"Kalau soal menikah 4 kali dan punya anak 20 itu pengakuan. Pengakuan bagi saya harus diklarifikasi ulang ke yang bersangkutan apakah membuat statemen itu psikis dia seperti apa," katanya.
"Karena di penyidikan tahap dua itu spontanitas aja. Uangnya dipakai kawin lagi. Kita belum tahu karena substansi penasihat hukum bukan berbicara ke ranah itu tapi lebih pada penekanan tentang adanya proyek yang tidak sesuai dengan anggaran biaya dan proyek fiktif," imbuhnya.
Sebagai informasi Aklani dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Di tingkat penyidikan, pengakuan Aklani soal uang korupsi digunakan untuk menikah lagi tidak terungkap. Namun, saat pelimpahan beras ke Kejari Serang, Aklani spontanitas menyebutkan hal tersebut.
- Penulis :
- Sofian Faiq