
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Ongku Hasibuan mengingatkan komitmen pemerintah dalam merespons soal penghapusan status tenaga honorer hingga 28 November 2023.
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Komisi II DPR telah memastikan tidak akan ada pemberhentian atau PHK massal terhadap jutaan tenaga honorer tersebut.
"Intinya, mereka tidak akan diberhentikan. Itu sudah menjadi komitmen kami di Komisi II DPR dan pemerintah," ujar Ongku di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Ongku mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan tiga skenario mengatasi permasalahan penghapusan tenaga honorer. Pertama, yakni ada tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN.
"Kedua, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dan ada opsi ketiga, PPPK paruh waktu," terangnya.
Ongku menjelaskan, PPPK paruh waktu adalah PPPK yang tidak bekerja sepanjang hari. Ia mencontohkan seperti petugas kebersihan yang bisa datang pagi dan sore hari saja.
"Di tengah-tengah hari kerja ini mereka itu dibolehkan bebas mencari usaha lain atau pekerjaan lain sehingga dia mendapat kontrak dari pemerintah tetap tetapi paruh waktu," ujarnya.
Ia menyampaikan, pemerintah harus menjamin status para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Ia menambahkan, keputusan tidak menghentikan mereka merupakan keputusan yang bijak sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka dan memenuhi asas keadilan.
"Yang jelas komitmennya bersama Menteri PAN-RB itu tidak akan ada yang diberhentikan. Ini membuat ketenangan buat teman-teman honorer," tandasnya.
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Komisi II DPR telah memastikan tidak akan ada pemberhentian atau PHK massal terhadap jutaan tenaga honorer tersebut.
"Intinya, mereka tidak akan diberhentikan. Itu sudah menjadi komitmen kami di Komisi II DPR dan pemerintah," ujar Ongku di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Ongku mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan tiga skenario mengatasi permasalahan penghapusan tenaga honorer. Pertama, yakni ada tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN.
"Kedua, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dan ada opsi ketiga, PPPK paruh waktu," terangnya.
Ongku menjelaskan, PPPK paruh waktu adalah PPPK yang tidak bekerja sepanjang hari. Ia mencontohkan seperti petugas kebersihan yang bisa datang pagi dan sore hari saja.
"Di tengah-tengah hari kerja ini mereka itu dibolehkan bebas mencari usaha lain atau pekerjaan lain sehingga dia mendapat kontrak dari pemerintah tetap tetapi paruh waktu," ujarnya.
Ia menyampaikan, pemerintah harus menjamin status para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Ia menambahkan, keputusan tidak menghentikan mereka merupakan keputusan yang bijak sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka dan memenuhi asas keadilan.
"Yang jelas komitmennya bersama Menteri PAN-RB itu tidak akan ada yang diberhentikan. Ini membuat ketenangan buat teman-teman honorer," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas