Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rapat Baleg, 6 Fraksi Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Rapat Baleg, 6 Fraksi Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan tentang revisi UU Desa. Enam dari sembilan fraksi menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Keenam fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, dan PPP. Sementara itu, tiga fraksi lainnya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena tidak hadir.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Ibnu Multazzam mengatakan, Fraksi PKB menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan Kades dari enam menjadi sembilan tahun dengan catatan berlaku surut.

Senada dengan Fraksi PKS, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf juga mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa berlaku setelah revisi UU disahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan masa jabatan Kades sembilan tahun dengan maksimal tiga periode.

"Bisa jadi sembilan dikali tiga periode gitu, namanya diskusi kan. Tapi kalau mayoritas (setuju), dua dikali sembilan ya kita ikut saja," ujar Awiek.

Usai rapat, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, secara hitungan masa jabatan kepala desa tidak berubah dari ketetapan dalam UU Desa yang saat ini berlaku, yakni total 18 tahun.

Namun, perubahan hanya terjadi terkait berapa lama jangka waktu dalam satu periode dan maksimal berapa kali periode Kades menjabat.

"Kalau sekarang enam tahun dalam satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali, jadi tetap 18 tahuna," kata Supratman.
Penulis :
Aditya Andreas