
Pantau – Komisi X DPR RI mendesak Unitersitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) dan Kemendikbud Ristek mengambil keputusan untuk drop out terdakwa kasus revenge porn Alwi Husein Maolana. Hal karena kasus melanggar UU TPKS.
“Saya ikuti berita tersebut, dan bentuknya sudah pemerkosaan, dan pemaksaan. Ada UU TPKS, dan juga UU ITE yang bisa menjeratnya. Namun, kampus dan Kemendikbud juga harus mengambil sikap tegas. Kasus Mario Dandy (kasus penganiayaan) saja langsung dipecat,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Dede mengatakan, dalam kasus revenge porn ini, Untirta seharusnya segera memecat atau drop out (DO) pelaku.
“Maka dalam kasus ini juga sebaiknya dipecat jika secara bukti hukum sudah lengkap,” ujarnya.
Menurut Dede, harus segera dijatuhkan sanksi tegas Alwi tak perlu menunggu lama. Jangan sampai pihak Universitas dan Kemendikbud terkesan membiarkan.
“Tidak perlu menunggu lagi, jangan sampai dibiarkan larut karena akan menjadi pelajaran bagi yang lain juga,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Untirta Veronika Dian Faradisa awalnya mengatakan, penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi saat ini diatur berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Internal Untirta sendiri sudah merekomendasikan sanksi berat atau pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
“Kami sudah jelas rekomendasinya kasus (sanksi) berat sesuai Permendikbudristek Nomor 30. Jadi sudah ada kejelasannya untuk rekomendasi kepada pimpinan universitas dan fakultas,” kata Veronika.
Veronika mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu dan masukan dari Kemendikbudristek untuk keputusan drop out tersebut. Sehingga keputusan baru akan disampaikan pekan depan.
“Saran lain dari kementerian akan disampaikan kepada pimpinan pada Senin (pekan depan)," ujarnya.
Dikatakan Veronika, rekomendasi sanksi administrasi berat ini sebagaimana Pasal 14 ayat 4 huruf a. Ini sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS yang melakukan rapat anggota Satgas pada Senin (26/6) lalu.
“Tindaklanjutnya menyampaikan rekomendasi sanksi administrasi berat terhadap terlapor kepada rektor,” Veronika.
Desakan agar terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana dikeluarkan dari kampusnya Untirta bermunculan. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta sejak awal sudah merekomendasikan sanksi berat berupa drop out. Namun, pihaknya masih menunggu saran serta masukan dari Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta buka suara. Ketua Satgas PPKS Untirta Muhammad Uut Lutfi mengaku sudah memberikan rekomendasi itu sejak awal.
“Terkait rekomendasi sudah di internal dan menetapkan bahwa terlapor ini untuk diberikan sanksi berat. Sanksi berat di Permendikbud yaitu drop out,” kata Uut Lutfi.
Sementara itu, Kakak korban revenge porn, Iman Zanatul Haeri meminta pihak Satgas Kampus Untirta mengeluarkan atau drop out terdakwa Alwi Husein Maolana dari kampus.
Iman menilai tindakan Alwi Husein tidak mencerminkan seorang mahasiswa.
“Merekomendasikan kepada Satgas Kampus Untirta agar pelaku segera di-DO (drop out), dia tidak layak hidup di muka bumi,” kata Iman kepada wartawan di Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
Atas perbuatannua terdakwa Alwi Husein Maolana telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Saya ikuti berita tersebut, dan bentuknya sudah pemerkosaan, dan pemaksaan. Ada UU TPKS, dan juga UU ITE yang bisa menjeratnya. Namun, kampus dan Kemendikbud juga harus mengambil sikap tegas. Kasus Mario Dandy (kasus penganiayaan) saja langsung dipecat,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Dede mengatakan, dalam kasus revenge porn ini, Untirta seharusnya segera memecat atau drop out (DO) pelaku.
“Maka dalam kasus ini juga sebaiknya dipecat jika secara bukti hukum sudah lengkap,” ujarnya.
Menurut Dede, harus segera dijatuhkan sanksi tegas Alwi tak perlu menunggu lama. Jangan sampai pihak Universitas dan Kemendikbud terkesan membiarkan.
“Tidak perlu menunggu lagi, jangan sampai dibiarkan larut karena akan menjadi pelajaran bagi yang lain juga,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Untirta Veronika Dian Faradisa awalnya mengatakan, penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi saat ini diatur berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Internal Untirta sendiri sudah merekomendasikan sanksi berat atau pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
“Kami sudah jelas rekomendasinya kasus (sanksi) berat sesuai Permendikbudristek Nomor 30. Jadi sudah ada kejelasannya untuk rekomendasi kepada pimpinan universitas dan fakultas,” kata Veronika.
Veronika mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu dan masukan dari Kemendikbudristek untuk keputusan drop out tersebut. Sehingga keputusan baru akan disampaikan pekan depan.
“Saran lain dari kementerian akan disampaikan kepada pimpinan pada Senin (pekan depan)," ujarnya.
Dikatakan Veronika, rekomendasi sanksi administrasi berat ini sebagaimana Pasal 14 ayat 4 huruf a. Ini sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS yang melakukan rapat anggota Satgas pada Senin (26/6) lalu.
“Tindaklanjutnya menyampaikan rekomendasi sanksi administrasi berat terhadap terlapor kepada rektor,” Veronika.
Desakan agar terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana dikeluarkan dari kampusnya Untirta bermunculan. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta sejak awal sudah merekomendasikan sanksi berat berupa drop out. Namun, pihaknya masih menunggu saran serta masukan dari Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta buka suara. Ketua Satgas PPKS Untirta Muhammad Uut Lutfi mengaku sudah memberikan rekomendasi itu sejak awal.
“Terkait rekomendasi sudah di internal dan menetapkan bahwa terlapor ini untuk diberikan sanksi berat. Sanksi berat di Permendikbud yaitu drop out,” kata Uut Lutfi.
Sementara itu, Kakak korban revenge porn, Iman Zanatul Haeri meminta pihak Satgas Kampus Untirta mengeluarkan atau drop out terdakwa Alwi Husein Maolana dari kampus.
Iman menilai tindakan Alwi Husein tidak mencerminkan seorang mahasiswa.
“Merekomendasikan kepada Satgas Kampus Untirta agar pelaku segera di-DO (drop out), dia tidak layak hidup di muka bumi,” kata Iman kepada wartawan di Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
Atas perbuatannua terdakwa Alwi Husein Maolana telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
#Dede Yusuf#Kemendikbudristek#Komisi X DPR RI#terdakwa kasus revenge porn Alwi Husein Maolana#Wakil Ketua Komisi X DPR RI
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu