
Pantau – Komisi Pemberantasan Korupsi menambah masa penahanan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo selama 30 hari ke depan di rumah tahanan KPK.
“Tim Penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Ali mengatakan alasanya menambah masa tahanan itu berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujarnya.
Menurut Ali, tindakan penambahan masa penahanan untuk bisa memaksimalkan pengumpulan alat bukti dan penelusuran aset milik Rafael.
“Tindakan ini sebagai untuk bisa memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari Tersangka dimaksud,” pungkasnya.Seperti diketahui, Rafael Alun awalnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak ini sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
Sebelumnya, KPK kembali menemukan adanya aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga dari hasil korupsi. Aset itu berupa tanah di wilayah Yogyakarta.
“Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan. Tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Ali mengatakan aset Rafael di Yogya saat ini tengah dalam analisis tim penyidik KPK. Aset tersebut akan segera disita setelah ditemukan bukti terkait kasus korupsi yang dilakukan Rafael Alun.
Selain itu, Ali mengatakan proses penyidikan kepada Rafael Alun tidak berhenti pada gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga masih mengembangkan penyidikan ke arah dugaan penerimaan suap yang melibatkan Rafael Alun.
“Tim Penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Ali mengatakan alasanya menambah masa tahanan itu berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujarnya.
Menurut Ali, tindakan penambahan masa penahanan untuk bisa memaksimalkan pengumpulan alat bukti dan penelusuran aset milik Rafael.
“Tindakan ini sebagai untuk bisa memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari Tersangka dimaksud,” pungkasnya.Seperti diketahui, Rafael Alun awalnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak ini sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
Sebelumnya, KPK kembali menemukan adanya aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga dari hasil korupsi. Aset itu berupa tanah di wilayah Yogyakarta.
“Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan. Tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Ali mengatakan aset Rafael di Yogya saat ini tengah dalam analisis tim penyidik KPK. Aset tersebut akan segera disita setelah ditemukan bukti terkait kasus korupsi yang dilakukan Rafael Alun.
Selain itu, Ali mengatakan proses penyidikan kepada Rafael Alun tidak berhenti pada gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga masih mengembangkan penyidikan ke arah dugaan penerimaan suap yang melibatkan Rafael Alun.
#KPK#Ali Fikri#rafael alun trisambodo#Kabag Pemberitaan KPK#Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu