
Pantau – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan modus kasus korupsi perjalanan uang dinas pegawai KPK. Pelaku disebut memalsukan data perjalanan agar mendapatkan keuntungan hingga RP 500 juta.
"Ada mark up misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah menjadi enam. Di kwitansi semula dari 150 ditambah tujuh, nambah-nambah begitu yang terakumulasi selama satu tahun sekitar Rp 500 juta," kata Ghufron dalam acara diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Ghufron mengatakan kasus tersebut terungkap dari hasil audit KPK. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan internal KPK.
Ghufron belum memerinci uang korupsi perjalanan itu digunakan untuk apa saja oleh pelaku. KPK, kata Ghufron, akan membeberkan kasus itu secara utuh saat penyelidikan tuntas.
"Jadi nilainya tervalidasi berapa, peruntukannya untuk apa nanti di proses penyidikan KPK. Seperti biasa di proses penyelidikan mohon maaf kami belum bisa mengungkapkan," terang Ghufron.
"Ada mark up misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah menjadi enam. Di kwitansi semula dari 150 ditambah tujuh, nambah-nambah begitu yang terakumulasi selama satu tahun sekitar Rp 500 juta," kata Ghufron dalam acara diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Ghufron mengatakan kasus tersebut terungkap dari hasil audit KPK. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan internal KPK.
Ghufron belum memerinci uang korupsi perjalanan itu digunakan untuk apa saja oleh pelaku. KPK, kata Ghufron, akan membeberkan kasus itu secara utuh saat penyelidikan tuntas.
"Jadi nilainya tervalidasi berapa, peruntukannya untuk apa nanti di proses penyidikan KPK. Seperti biasa di proses penyelidikan mohon maaf kami belum bisa mengungkapkan," terang Ghufron.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah