billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Imbau Biro Haji Kooperatif, Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Senilai Lebih dari Rp1 Triliun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Imbau Biro Haji Kooperatif, Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Senilai Lebih dari Rp1 Triliun
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23/10/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pengelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya pihak yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan konfirmasi sebelumnya.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil untuk diperiksa penyidik agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengonfirmasi, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Mangkir dari Pemeriksaan dan Jadwal Ulang

Salah satu pihak yang mangkir dari pemeriksaan tanpa keterangan adalah pengelola biro haji berinisial TSH.

Sementara itu, dua saksi lain dari biro haji berinisial DN dan NAR telah mengonfirmasi ketidakhadiran mereka karena alasan tertentu.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya," ujar Budi Prasetyo.

KPK secara resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 setelah sebelumnya melakukan penyelidikan sejak awal Agustus.

Pada 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyelidikan dugaan penyimpangan tersebut.

KPK juga tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat kasus ini.

Kerugian Capai Triliunan dan Dugaan Keterlibatan Ratusan Biro

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil awal penghitungan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menyatakan bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

KPK menyatakan akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil saksi-saksi yang relevan dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh pihak yang diduga terkait.

Penulis :
Leon Weldrick