
Pantau.com - Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan 2 dari 12 gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPR juga PKPU No. 26/2018 tentang pemilihan DPD.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan dua gugatan yang dikabulkan itu atas nama Lucianty dan Jumanto.
"Dari 12 hanya 2 yang dikabulkan yaitu atas nama Lucianty dengan nomor perkara 30 P/HUM/2018 amar putusan kabul sebagian dan atas nama Jumanto nomor perkara 46 P/HUM/2018 amar permohonan dikabulkan," ujar Abdullah saat konferensi pers di Media Center MA, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Baca juga: MA Perbolehkan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg, PKS: Kami Sangat Menyayangkan
Gugatan yang diajukan Lucianty untuk menguji PKPU No. 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sementara objek permohonan yang diajukan Pasal 60 (1) huruf g dan j sepanjang frasa 'mantan terpidana korupsi'.
Sementara perkara uji materi yang diajukan Jumanto, pasal yang diuji adalah Pasal 4 (3), Pasal 11 (1) huruf d, dan Lampiran B.3. Batu uji pasal-pasal tersebut adalah UU No. 7/2017, UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan UU No. 12/2011.
Baca juga: MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg, Golkar: Caleg Kami Bersih
Abdullah mengatakan salinan putusan itu akan langsung diserahkan ke KPU malam ini juga.
"Insya Allah malam ini juga dikirimkan. Tapi saya belum tahu jam berapa," ucap Abdullah.
- Penulis :
- Adryan N