
Pantau - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sudah berakhir. Terdapat lebih dari 700 jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci pada musim haji tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan perlindungan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab mengatakan, asuransi jemaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap.
Keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening milik almarhum/almarhumah saat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/8/2023).
“Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” sambungnya.
Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji yang wafat.
“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” lanjut Saiful.
Ia menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag.
Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.
“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran almarhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Fadly Zikry