Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Darurat Polusi Udara, Kemendagri Instruksikan ASN Jabodetabek Pakai Angkutan Umum

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Darurat Polusi Udara, Kemendagri Instruksikan ASN Jabodetabek Pakai Angkutan Umum
Foto: Polusi Udara di Jakarta.

Pantau - Pemerintah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) se-Jabodetabek tidak menggunakan kendaraan pribadi untuk mengurangi polusi udara.

Imbauan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

"Bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a angka 1) dan huruf b atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal/ transportasi umum," bunyi diktum kedua huruf a Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.

Instansi-instansi pemerintah diminta mengoptimalkan kendaraan dinas dan jemputan. ASN juga diarahkan menggunakan kendaraan yang disediakan kantor masing-masing.

Imbauan serupa juga ditujukan ke pegawai swasta. Pemerintah mengajak sektor swasta mengendalikan polusi udara Jakarta.

"Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," bunyi diktum kedua huruf c instruksi tersebut.

Inmendagri itu juga mewajibkan pemerintah setempat menyediakan armada tambahan di jam-jam padat mobilitas karyawan.

"Pada puncak kemacetan dan/atau jam macet: 1) memastikan jumlah kendaraan dan kapasitas serta ruang yang nyaman; dan 2) memberikan insentif lebih (potongan), agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal/ transportasi umum," bunyi diktum kelima huruf a.

Sebelumnya, Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk selama beberapa pekan terakhir. Warga Jabodetabek mengeluhkan gangguan pernapasan karena buruknya polusi udara di Jakarta.

Penulis :
Aditya Andreas