
Pantau - Pemerintah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) se-Jabodetabek tidak menggunakan kendaraan pribadi untuk mengurangi polusi udara.
Imbauan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
"Bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a angka 1) dan huruf b atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal/ transportasi umum," bunyi diktum kedua huruf a Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.
Instansi-instansi pemerintah diminta mengoptimalkan kendaraan dinas dan jemputan. ASN juga diarahkan menggunakan kendaraan yang disediakan kantor masing-masing.
Imbauan serupa juga ditujukan ke pegawai swasta. Pemerintah mengajak sektor swasta mengendalikan polusi udara Jakarta.
"Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," bunyi diktum kedua huruf c instruksi tersebut.
Inmendagri itu juga mewajibkan pemerintah setempat menyediakan armada tambahan di jam-jam padat mobilitas karyawan.
"Pada puncak kemacetan dan/atau jam macet: 1) memastikan jumlah kendaraan dan kapasitas serta ruang yang nyaman; dan 2) memberikan insentif lebih (potongan), agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal/ transportasi umum," bunyi diktum kelima huruf a.
Sebelumnya, Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk selama beberapa pekan terakhir. Warga Jabodetabek mengeluhkan gangguan pernapasan karena buruknya polusi udara di Jakarta.
- Penulis :
- Aditya Andreas