
Pantau.com - Penyidik Kejaksaan Agung menahan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
Penahanan Karen dilakukan usai pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/9/2018). Karen keluar dengan mengenakan baju tahanan Kejagung.
Baca juga: Gubernur Sumsel Alex Noerdin Mangkir dari Panggilan Kejagung
"Jadi hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan ditempatkan di rutan pondok bambu selama 20 hari. itu sesuai usulan tim penyidik untuk itu kita lakukan penahanan," ujar Jaksa agung muda pidana khusus, Adi Toegarisman, di Jakarta, Senin, (24/9/2018).
Adi menambahkan penahahan Karen telah melewati penyelidikan, dan untuk mempercepat pengusutan kasus tersebut.
"Yang jelas maksud dan tujuanya telah memenuhi persyarata subjektif dan objektif dan terpenting dalam rangka segera penyelesaian perkara ini," terangnya.
Selain Karen, Adi mengungkapkan penyidik juga telah menetapkan empat orang tersangka lainnya, dimana tiga orang sudah dilakukan penahanan. Ia juga mengaku akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca juga: Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
"Ini kan sudah di teken empat ya terus jalan," ujarnya.
Dalam kasus korupsi ini diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 568 miliar.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi