
Pantau - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menawarkan lima Proposal Kenegaraan sebagai penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan lima Proposal Kenegaraan tersebut mempunyai kepentingan lebih luas.
Bukan hanya memperkuat lembaga DPD RI, namun memperkuat bangsa dan negara Indonesia dalam menghadapi tantangan yang lebih kompleks akibat ancaman dan perubahan situasi global yang tidak menentu.
"DPD RI sudah pernah berupaya memperkuat peran dan fungsi Lembaga DPD RI dengan melakukan uji materi ke MK. Namun, putusan MK tersebut sampai detik ini tidak pernah diakomodasi di dalam UU MD3 dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena di UUD masih ada Pasal 20 ayat (1)," ujar LaNyalla.
Selanjutnya, ia menjelaskan upaya penguatan DPD RI juga dilakukan melalui Amandemen ke-V. Tapi, upaya itu juga gagal diwujudkan karena DPD RI tidak memenuhi jumlah untuk mengusulkan agenda Amandemen.
"Lima proposal kenegaraan DPD RI ini muncul dari hasil temuan dan aspirasi dari 34 Provinsi dan hampir di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia. Di mana persoalan yang dihadapi sama, yaitu ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan," paparnya.
Dalam penelaahan DPD RI, akar persoalannya adalah Konstitusi hasil Perubahan di tahun 1999 hingga 2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi dan meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi.
"Hal ini juga sesuai dengan temuan Komisi Konstitusi yang dibentuk MPR pada tahun 2002, dan hasil kajian akademik Pusat Studi Pancasila di UGM," tuturnya.
Atas kesadaran tersebut, DPD RI membahas hasil temuan dan aspirasi yang diterima dan bersepakat untuk menawarkan gagasan perbaikan Indonesia, demi Indonesia yang lebih kuat, lebih bermartabat, lebih berdaulat dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.
"Makanya kita harus kembali kepada Pancasila. Karena bangsa ini nyatanya masih bersepakat bahwa Pancasila adalah Falsafah Dasar bangsa dan negara ini. Wujud dari kembali kepada Pancasila itu tentu dengan mengembalikan Konstitusi Negara ini kepada rumusan para pendiri bangsa," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas