Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Elite PDIP Sebut Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Cacat Hukum

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Elite PDIP Sebut Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Cacat Hukum
Foto: Elite PDIP Junimart

Pantau -  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Elite PDIP Junimart Girsang menilai putusan MK tersebut merupakan cacat hukum.

Junimart awalnya mengkritisi putusan MK itu bersifat ultra petita sehingga cacat hukum. Sebab, menurutnya, MK telah menambah muatan hukum yang di luar kewenangannya di dalam putusan itu.

“Putusan MK ultra petita, cacat hukum karenanya batal demi hukum," kata Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Justru karena itu ada 3 hal pokok yang krusial patut dikritisi. Pertama, keputusan tersebut ultra petita melebihi apa yang dimohonkan pemohon. Kedua, keputusan MK menambah muatan hukum yang bukan menjadi kewenangan MK. Ketiga, secara vote tentang kepala daerah atau wali kota hanya didukung 3 suara dari 9 hakim MK," sambungnya.

Lebih lanjut, Junimart juga menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tak bisa maju di pilpres usai putusan tersebut. Sebab, menurut Junimart, harus ditindaklanjuti DPR atau presiden sehingga tidak otomatis berlaku.

"Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden," ujarnya.

Junimart menyoroti hanya ada 3 dari 9 hakim MK yang setuju semua kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, termasuk jabatan wali kota. Dengan demikian, menurutnya, Gibran tidak bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

"Pendapat saya lainnya sesuai makna hakiki vote untuk keputusan MK sebagai kajian. 5 hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur bisa dicalonkan sebagai presiden atau wapres. Hanya 3 hakim setuju bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan," kata Junimart.

"Dengan demikian Gibran nggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi," pungkasnya

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Muhammad Rodhi