
Pantau - Menko Polhukam Mahfud Md berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta izin maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) dan cuti untuk mendaftar ke KPU. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan Jokowi telah memberikan izinnya kepada Mahfud berdasarkan Aturan KPU.
"Bapak Presiden telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Pak Mahfud Md tadi sore," kata Ari kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
"Persetujuan Presiden tersebut merujuk pada Peraturan KPU no. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengajukan izin sebagai Menko Polhukam terkait pendaftaran dirinya menjadi cawapres untuk pemilu presiden 2024.
"Persetujuan Bapak Presiden meliputi persetujuan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai cawapres pada pemilu presiden dan wapres tahun 2024," ujarnya.
"Dan satu lagi, persetujuan dari Bapak Presiden untuk Izin Cuti Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada pemilu Presiden dan Wapres 2024," lanjut Ari.
Ari melanjutkan, surat persetujuan Jokowi itu juga telah diproses oleh Mensesneg Pratikno. Hal itu sesuai dengan arahan Jokowi.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, surat persetujuan Presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg. Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat (Mensesneg kepada Menko Polhukam, dengan tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI)," ungkap Ari.
Pertemuan Jokowi-Mahfud Dijadwalkan
Sementara terkait permohonan Mahfud untuk bertemu Jokowi akan segera dijadwalkan. Ari mengatakan pertemuan itu akan dijadwalkan seusai Jokowi kembali dari lawatannya di luar negeri.
"Sedangkan permohonan menghadap Bapak Presiden akan dijadwalkan, setelah Bapak Presiden kembali ke Tanah Air dari kunjungan kerja ke Beijing dan Riyadh," papar Ari.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah