Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Ulang Pengacara Lucas Terkait Suap Eks Bos Lippo Group

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Panggil Ulang Pengacara Lucas Terkait Suap Eks Bos Lippo Group

Pantau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang pengacara bernama Lucas untuk menjadi saksi pada perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Pusat, yang menjerat mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro (ESI). Lucas dipanggil ulang lantaran pada penjadwalan pertamanya, Jumat lalu, mangkir dari pemeriksaan KPK.

"Hari ini dilakukan pemanggilan ulang terhadap saksi Lucas yang akan diperiksa untuk tersangka ESI pada perkara pemberian hadiah atau janji pengajuan PK di PN Jakarta Pusat," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018). 

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf

Sebelumnya, Febri mengungkapkan Lucas mangkir pada panggilan pertama dengan alasan keperluan keluarga.  

"Pihak keluarga saksi memberikan surat ketidakhadiran dengan alasan ada keperluan keluarga mendesak dan tidak dapat ditunda," kata Febri pada Jumat, 29 September 2018 lalu. 

Sementara itu terkait materi pemeriksaan Lucas, Febri menjelaskan penyidik akan mengonfirmasi terkait hubungan Lucas dengan tersangka ESI yang hingga saat ini dikabarkan berada di luar negeri.  

"Kami perlu mendalami apa yang diketahui saksi dan apa peran saksi terkait posisi tersangka ESI di luar negeri juga informasi yang perlu diklarifikasi terkait dengan perpindahan tersangka di luar negeri. Karena KPK sedang terus lakukan pencarian terhadap tersangka ESI," jelasnya. 

Baca juga: Bentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi, Ini Saran Masyarakat Sipil pada Pimpinan KPK

Sebelumnya KPK telah meminta kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Lucas dan satu saksi lainnya bernama Dina Soraya. Menurut Febri pencegahan itu perlu dilakukan agar ketika penyidik membutuhkan keterangan dari keduanya, saksi tidak sedang berada di luar negeri. 

"Ada keterangan yang kami butuhkan terhadap dua saksi yang dicekal. Tentu keterangan itu penting. Karena itu KPK perlu mencekal dan pemanggilan salah satu saksi untuk dijadwalkan pemeriksaan hari ini," pungkasnya. 

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro diduga menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. 

Sindoro diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. Meski telah dicegah dan ditetapkan tersangka, namun Eddy Sindoro buron ke luar negeri.

Penulis :
Adryan N