
Pantau.com - Dikrimum Polda Metro Jaya Nico Afinta mengatakan, pihaknya menerima tiga laporan terkait penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet. Laporan itu untuk meminta polisi mengusut benar atau tidaknya dugaan pengeroyokan terhadap Ratna yang viral di media sosial.
"Ada tiga laporan yang masuk di Polda dan satu di Bareskrim. Dalam laporan tersebut mereka mencantumkan dan minta polisi menyidik terkait pemberitaan bohong," ujar Nica di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Diduga Dianiaya, PDIP: Bukannya ke Polisi, Malah Lapor ke Medsos
Untuk itu, polisi pun mengaku segera melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Nico menjelaskan, pelaku penyebaran berita bohong terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet bisa diancam hukuman 10 tahun kurungan penjara.
"Polisi menyidik terkait pemberitaan bohong yang diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE, Barang siapa menyiarkan berita bohong dipenjara 10 tahun," ungkapnya.
Kendati begitu, Nico mengaku saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait kasus dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet agar mendapatkan kejelasan.
"Polisi dan Bareskrim tetap melakukan pendalaman hal ini terkait pemberitaan beredar kami mohon sementara sampai polisi memperterang kejadian ini," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat, 21 September 2018.
Baca juga: Polisi: Tanggal 21 September Ratna Sarumpaet Berada di RS Bina Estetika Menteng
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara. Namun aparat kepolisian tidak menemukan saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi