
Pantau.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih disebut pernah meminta uang sebanyak Rp10 miliar kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni meminta uang tersebut untuk biaya pencalonan suaminya, Al Khadziq menjadi Bupati Temanggung. Eni meminta uang tersebut melalui pesan singkat WhatsApp pada 27 Mei 2018.
Uang tersebut diduga bagian dari 2,5 persen komitmen fee yang dijanjikan Kotjo kepada Eni jika proyek PLTU Riau-1 berhasil dikerjakan oleh PT Samantaka Batubara.
Baca juga: Begini Kronologis OTT Kepala Kantor Pajak Ambon
Diketahui PT Samantaka merupakan anak perusahaan dari Blackgold Natural Recourses Limited, milik Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Uang sejumlah Rp10 miliar guna keperluan pilkada suami Eni Maulani Saragih yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung dan Eni menyatakan permintaan uang tersebut untuk diperhitungkan dengan fee yang nantinya akan terdakwa (Kotjo) berikan kepadanya setelah proyek PLTU MT RIAU-1 telah berhasil," kata Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan surat dakwaan Johannes Kotjo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Namun ternyata permintaan itu tidak dikabulkan Kotjo. "Terdakwa menolak permintaan tersebut dengan mengatakan 'saat ini cashflow lagi seret'," tambah Jaksa.
Sebelumnya pada 25 November 2017, Eni juga pernah mengirim pesan untuk meminta uang sebanyak 400 ribu dolar Singapura kepada Kotjo. Terkait permintaan uang itu selalu diketahui oleh Idrus Marham yang ketika itu menjabat Plt Ketua Umum Golkar.
Selanjutnya terkait fee yang dijanjikan sebelumnya Eni Saragih, yang saat itu menjadi Bendahara Munaslub Golkar, meminta sejumlah uang kepada Kotjo dengan alasan untuk digunakan dalam Munaslub Golkar.
Baca juga: Selang Satu Hari Lakukan OTT di Ambon, KPK Kembali Gelar OTT di Pasuruan
"Dan guna meyakinkan terdakwa, Idrus Marham juga menyampaikan kepada terdakwa 'tolong dibantu ya'. Selanjutnya permintaan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham tersebut disanggupi oleh terdakwa," ucap jaksa.
Melalui sekretaris pribadinya, Audrey Ratna Justianty, Kotjo pun memberikan uang kepada Eni secara bertahap. Yakni pada 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018. Pada masing-masing tanggal, Kotjo memberikan uang sebanyak Rp2 miliar kepada Eni. Sehingga total yang diterima Eni sebanyak Rp4 miliar.
Sebagian dari fee tersebut, yakni sebanyak Rp2 miliar, pernah diakui Eni bahwa ia gunakan untuk pembiayaan pelaksanaan Munaslub Golkar pada 20-21 Desember 2017.
- Penulis :
- Adryan N