
Pantau.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto diduga ikut terlibat pada perkara suap pembahasan kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut tertuang pada isi surat dakwaan Pengusaha Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Pada isi dakwaan tertulis, sekitar awal 2016 Kotjo menemui Novanto untuk meminta bantuan agar dipertemukan dengan pihak PT PLN yang bertanggung jawab pada proyek tersebut.
Baca juga: Eni Saragih Akui Terima Tekanan dari Partai Golkar
Novanto pun mengenalkan Kotjo dengan kader Golkar Eni Maulani Saragih yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR membidangi energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup. Pertemuan dilakukan di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar di DPR.
"Setya Novanto menyampaikan kepada Eni Maulani Saragih agar membantu terdakwa (Kotjo) dalam proyek PLTU dan untuk itu terdakwa akan memberikan fee, yang kemudian disanggupi Eni," ucap Jaksa.
Setelah itu, lanjut Jaksa, Eni pun mengajak Dirut PLN Sofyan Basir dengan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso untuk menemui Novanto di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir. Namun menurut Sofyan, proyek tersebut sudah ada kandidat konsorsium. Sementara pembangunan PLTU MT RIAU-1 belum ada kandidatnya.
Pertemuan baru kembali terjadi pada sekitar awal tahun 2017, Eni kembali bertemu Sofyan di Kantor Pusat PT PLN dan mengenalkan Kotjo sebagai pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor proyek PLTU MT RIAU-1.
"Selanjutnya Sofyan Basir meminta agar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso," tambah Jaksa.
Setelah itu, pembahasan kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 pun terus terjadi. Dalam perkembangannya Eni selalu melaporkan proses kerjasama tersebut kepada Novanto.
Baca juga: JPU KPK: Setnov Masuk dalam Daftar Penerima 'Commitmen Fee' dari Kotjo
Namun setelah Novanto ditahan KPK dalam kasus e-KTP pada November 2017, Eni selanjutnya melaporkan perkembangan proyek PLTU itu kepada Plt Ketum Golkar Idrus Marham.
"Selanjutnya Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Idrus Marham bahwa dirinya akan mendapatkan fee dari terdakwa untuk mengawal proyek PLTU MT RIAU-1," kata jaksa.
Pada 25 November 2017, atas sepengetahuan Idrus, Eni mengirimkan pesan singkat kepada Kotjo untuk meminta uang sejumlah SGD400 ribu. Setelah itu pada 15 Desember 2017 Eni pun mengajak Idrus untuk menemui Kotjo di kantor Graha BIP Jakarta. Kotjo menjelaskan bahwa Eni akan mendapat fee 2,5 persen dari nilai proyek jika proyek PLTU-RIAU 1 berhasil terlaksana.
- Penulis :
- Adryan N