
Pantau - Ketua Umum Partai NasDem buka suara soal adanya pasal kontroversial yang terdapat dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Salah satu hal yang menjadi kontroversial itu, yakni terkait posisi gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden melalui rekomendasi DPRD.
Atas dasar itu, Paloh memerintahkan Fraksi NasDem DPR RI untuk menolak disahkannya aturan penujukan kepala daerah dalam Pasal 10 RUU DKJ tersebut dalam pembahasan di tingkat selanjutnya.
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur diserahkan langsung kepada Presiden," kata Paloh dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Paloh menegaskan, perumusan klausul pengangkatan Gubernur-Wagub DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh Presiden adalah sebuah langkah yang gegabah.
Sehingga, Paloh beranggapan, semestinya praktik pilkada langsung yang telah berjalan selama ini tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
"Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita," ujarnya.
"Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi