
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi permanenkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang beranggotakan 3 orang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga hakim aktif. Ketiganya akan menjabat selama 1 tahun.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dipermanenkan. Anggota MKMK berisi tiga orang dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan hakim aktif, dengan masa jabatan satu tahun.
Adapun 3 anggota MKMK yang dipilih secara aklamasi oleh hakim MK antara lain:
1. Prof. Dr. Yuliandri (Mantan Rektor Universitas Andalas Padang);
2. Dr I Dewa Gede Palguna (Perwakilan Tokoh Masyarakat); dan
3. Dr H Ridwan Mansyur (Hakim konstitusi aktif).
Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih menuturkan, ketiganya bakal menjabat sebagai anggota MKMK selama satu tahun. Masa jabatan anggota MKMK ditentukan dalam Peraturan MK.
"Untuk masa jabatan selama 1 tahun," kata hakim MK Prof Enny Nurbaningsih saat jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
"Kenapa masa jabatannya 1 tahun? Karena kemarin itu kami sedang menunggu juga, sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkait pada komposisi MKMK. Dan kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama UU 7/202, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan dalam PMK," sambungnya.
Eny menuturkan, ketiga anggota MKMK ini bekerja demi menyempurnakan peraturan MK. Dengan kehadiran tiga anggota MKMK, diharapkan ke depan MK bisa lebih baik.
"Nah ini nanti bagi anggota MKMK yang setelah dilantik, mereka nanti akan bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK tersebut," ucap Eny.
- Penulis :
- Khalied Malvino