
Pantau - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Revisi UU ITE ini diteken Jokowi pada Selasa (2/1/2024).
Salinan revisi UU ITE jilid II ini sudah diunggah melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 02 Januari 2024," dikutip dari situs tersebut, Kamis (4/1/2024).
Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi I DPR RI setuju membawa Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk disahkan di rapat paripurna.
“Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang,” kata Ketua Komisi I Meutya Hafid, Rabu (22/11/2023).
Pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE, ini sudah bergulir sejak April 2023 lalu. Panja RUU ITE sudah melakukan 14 kali rapat sebelum akhirnya RUU ini disahkan di tingkat pertama.
Dalam draf RUU perubahan pertama, terdapat 38 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM.
Kemudian, ada usulan perubahan redaksional 7 DIM, usulan perubahan substansi 24 DIM, 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi-fraksi, serta 26 DIM penjelasan.
Mengenai pengesahan revisi UU ITE ini, Menkominfo Budi Arie turut mengapresiasi pihak terkait soal revisi UU tersebut.
Sejak dirumuskan 8 tahun lalu, RUU ini telah mengalami revisi berkali-kali. Sebab, ia langsung bersentuhan dengan masyarakat banyak.
Ia juga menyadari, ada beberapa pasal karet dalam UU ITE yang bisa mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Perjalanan 8 tahun hingga sekarang menunjukkan dinamika dalam masyarakat yang menginginkan penyempurnaan terhadap pasal-pasal UU ITE khususnya terkait ketentuan pidana konten ilegal,” kata Budi Arie di Gedung DPR.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Ahmad Munjin