
Pantau - Pagar Taman Ampera Jakarta Selatan roboh gegara tidak kuat menahan beban baliho dan spanduk alat peraga kampanye partai politik. Bawaslu DKI Jakarta mengimbau untuk pemasangan APK tidak sembarangan.
"Pagar taman kota bukan tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Bawaslu DKI mengimbau peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan caleg DPD tidak memasang APK serampangan," Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Sabtu (20/1/2024).
Benny menegaskan agar seluruh pihak dapat mengikuti aturan pemasangan APK dan bertanggung jawab.
"Kampanye mestinya adu gagasan, visi, misi dan program, bukan jor-joran APK. Masyarakat mesti diberikan pendidikan politik benar dan bertanggung jawab," kata Benny.
Selanjutnya, Benny meminta seluruh pihak untuk tidak memasang APK pada zona terlarang yang dapat membahayakan pengguna jalan.
"Bawaslu DKI mengingatkan kepada peserta pemilu agar patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang. Pemasangan alat peraga kampanye juga mesti memperhatikan estetika kota. Apalagi sudah ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. Keselamatan warga harus diutamakan, karena keselamatan warga adalah hukum tertinggi," ucap Benny.
Sebelumnya, beredar foto yang menampilkan pagar besi di Taman Ampera roboh pada Kamis (18/1) diduga karna tidak kuat menahan beban baliho dan spanduk yang dipasang partai politik.
Dari foto yang beredar, terlihat baliho dan spanduk caleg parpol berserakan di bagian tengah jalan dan badan taman. Sedangkan pagar besi itu jatuh di trotoar mengarah ke jalan raya.
Selain tak mampu menampung beban APK, pagar besi roboh juga disebabkan faktor alam, yang mana kemarin malam hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Jaksel.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Wira Kusuma