
Pantau - Rencana Kementerian Agama untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat pencatatan perkawinan bagi semua pemeluk agama mendapat dukungan luas dari berbagai pihak.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menyambut baik rencana tersebut.
Menurutnya, Kementerian Agama sebagai lembaga negara yang melayani seluruh umat beragama seharusnya dapat merealisasikan gagasan tersebut.
"Rencana ini merupakan gagasan yang kreatif namun rasional, karena pada dasarnya Kementerian Agama adalah lembaga untuk semua agama. Ide ini layak didukung oleh berbagai pihak," ujar Tholabi di Jakarta, Minggu (25/2/2024).
Namun, Tholabi menekankan bahwa rencana ini perlu dikonsolidasikan melalui berbagai aspek, termasuk regulasi, organisasi, dan kemampuan sumber daya manusia (SDM). Ia memandang pentingnya aspek-aspek ini agar rencana tersebut dapat berjalan dengan baik.
"Untuk mewujudkan gagasan ini, perlu melakukan konsolidasi dalam berbagai aspek seperti regulasi, organisasi, dan SDM terlebih dahulu," tegasnya.
Dari segi regulasi, Tholabi mencatat bahwa masih ada klaster-klaster terpisah untuk pencatatan perkawinan, baik untuk Muslim maupun non-Muslim, yang diatur secara eksplisit maupun implisit dalam beberapa peraturan.
"Regulasi-regulasi seperti UU Nomor 32 Tahun 1954, UU Nomor 23 Tahun 2006, PP Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, dan PMA Nomor 34 Tahun 2016, harus diharmonisasi untuk menghindari persinggungan dengan kementerian dan lembaga lainnya," jelasnya.
Tholabi juga menyoroti perlunya penyesuaian dalam struktur organisasi internal Kementerian Agama, terutama terkait dengan satuan kerja yang menangani masalah KUA.
"Di sini, diperlukan koordinasi dan penyamaan persepsi antar kementerian serta pembaruan dalam pemindahan beban kerja antarinstansi," paparnya.
Selain itu, Tholabi menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan pengetahuan SDM di lapangan juga sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pencatatan perkawinan.
"SDM di lapangan harus ditingkatkan kapasitas dan pengetahuannya agar dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," tambahnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi