
Pantau - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham menilai, rencana Kementerian Agama untuk mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan bagi semua agama membutuhkan kajian yang matang.
Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan, inisiatif ini merupakan langkah positif dalam mempermudah akses layanan bagi warga negara.
"Menghidupkan kembali peran KUA sebagai pusat pencatatan dan penyelenggaraan pernikahan adalah langkah yang patut diapresiasi," ujarnya dalam pernyataan resmi pada Minggu (3/3/2024).
Walau demikian, Dhahana menekankan perlunya kajian menyeluruh yang mencakup aspek regulasi, birokrasi, dan sosial sebelum pelaksanaan rencana ini.
"Diperlukan upaya praktis yang tidak sederhana untuk mewujudkan rencana Kementerian Agama ini. Selain itu, beberapa peraturan terkait pernikahan juga akan menjadi tantangan bagi KUA dalam pelaksanaannya," tambahnya.
Dhahana juga mengakui, pihaknya sedang mengembangkan parameter Hak Asasi Manusia dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hal ini melibatkan beberapa indikator seperti kesetaraan, inklusivitas, non-diskriminasi, dan aksesibilitas pelayanan.
"Selain itu, dalam merumuskan revitalisasi KUA, penting untuk mendengarkan aspirasi dari para pemangku kepentingan, terutama organisasi keagamaan," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas