
Pantau.com - Meski namanya sering dikaitkan dengan korupsi e-KTP, namun mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani hingga kini belum juga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto mengatakan jika pihaknya belum menemui bukti akurat keterlibatan putri Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Belum (menemukan), artinya sampai sekarang kami masih mengacu kepada saksi-saksi yang sudah kita panggil di sidang-sidang sebelumnya." ujar Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Menurut Wawan, kabar keterlibatan Puan masih belum terbukti dan hanya sekedar pernyataan-pernyataan semata dan belum memiliki kekuatan bukti. "Tapi selama ini kan masih berupa keterangan dan itu belum tervalidasi dengan keterangan bukti yang lain," terangnya.
Baca juga: Hakim Curiga Keponakan Setnov Bohong Soal Aliran Dana e-KTP
KPK sendiri menetapkan seseorang menjadi tersangka tak lepas dari adanya dua bukti yang cukup. Wawan menjelaskan, KPK masih dapat menjerat para pelaku korupsi e-KTP dengan menghadirkan dan memeriksa keterangan para saksi di persidangan, seperti menghadirkan Ganjar Pranowo selaku perwakilan PDI Perjuangan.
"Kan sudah diwakili dengan saksi (Ganjar Pranowo) dari partai itu (PDI Perjuangan). Kami sudah panggil anggota DPR kan. Dan itu sudah kita hadirkan," imbuh Wawan.
Sudah menjadi rahasia umum, proyek e-KTP dikuasai partai kuning (Golkar), biru (Demokrat), dan merah (PDI-P). Seperti kesaksian terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.
Seperti pemeriksaan yang dilakukan terhadap Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Fraksi Demokrat, Setya Novanto mantan Ketua Fraksi Golkar yang kini menjadi terdakwa. Namun pemanggilan Puan Maharani mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan belum juga dimintai keterangan.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani