Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ Jadi Tugas Pemerintah Selanjutnya

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ Jadi Tugas Pemerintah Selanjutnya
Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menekankan pentingnya penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) ditetapkan oleh pemerintahan selanjutnya.

Menurutnya, presiden yang akan datang tidak boleh hanya menjalankan UU yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya, karena itu tidak etis.

Ia mencontohkan saat ini, di mana Presiden Jokowi menunjuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang mengelola otonomi Papua dan perekonomian syariah. 

“Oleh karena itu, Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk menunjuk individu yang akan bertugas dalam hal tersebut,” ujar Mardani, dikutip Rabu (13/3/2024).

Namun, Mardani menyoroti bahwa RUU DKJ telah dibuat oleh presiden saat ini sebelum presiden yang akan datang dilantik.

“Ini berarti bahwa presiden yang akan datang akan terbatas oleh undang-undang karena presiden harus menjalankan undang-undang,” lanjutnya.

Menurutnya, presiden yang terpilih nantinya harus menetapkan Wakil Presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ, kecuali jika revisi UU tersebut diajukan agar sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh presiden kepada otoritas yang ditunjuk.

Mardani juga menyoroti pemberian wewenang pengelolaan Aglomerasi kepada Wakil Presiden. Ia mengkhawatirkan akan muncul kepentingan bisnis yang ingin dilindungi. 

Ia mencontohkan seorang tokoh bisnis di Hongkong yang memiliki bisnis properti terkait dengan jaringan transportasi seperti LRT dan MRT dalam konsep Transit Oriented Development (TOD).

“Tapi saya tetap berprasangka baik terhadap RUU ini karena dibuat oleh rekan-rekan di Kementerian Dalam Negeri,” bebernya.

Pada tahap sebelumnya, RUU DKJ telah memasuki pembahasan di Komisi II DPR RI, tetapi masih terdapat pro dan kontra terkait penunjukan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi.

Penulis :
Aditya Andreas