Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Suap Meikarta: KPK Sita Mobil BMW yang Digunakan Seorang Tersangka Melarikan Diri

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Suap Meikarta: KPK Sita Mobil BMW yang Digunakan Seorang Tersangka Melarikan Diri

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW putih terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Mobil tersebut diketahui milik Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

"KPK telah lakukan penyitaan terhadap mobil BMW yang diduga digunakan saat NR melarikan diri pada Minggu siang (15 Oktober 2018)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).

Baca juga: KPK: Seorang Tersangka Kasus Suap Meikarta Akui Kesalahannya

Sebelumnya Rahmi lolos dari tangkapan KPK saat operasi tangkap tangan terjadi Minggu 15 Oktober 2018. Saat OTT, Rahmi sedang menerima uang suap dari Konsultan Lippo Group Taryudi di pinggir jalan. Keduanya menggunakan mobil pribadi masing-masing dan langsung pergi ke arah yang berbeda ketika mengetahui dikejar oleh tim satgas KPK.

"NR sebelumnya diduga berada di mobil BMW putih yang melarikan diri di sebuah jalan dekat pintu tol arah cikampek," jelas Febri.

Dengan disitanya mobil BMW tersebut maka KPK telah menyita tiga unit mobil terkait perkara ini. Sebelumnya saat OTT, penyidik telah mengamankan uang sebanyak SGD 90 ribu dan Rp 513 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Juga dua unit mobil, yakni Toyota Avanza yang diduga digunakan Taryudi saat transaksi suap. Dan mobil Toyota Innova yang digunakan Henry Jansen untuk mengambil uang.

"Dengan demikian sampai saat ini telah disita tiga mobil yang diduga digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Febri.

Dalam kasus ini, Rahmi diduga menjadi salah satu pihak yang menerima suap dari sejumlah pejabat Lippo Group. Selain Rahmi pihak penerima suap di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; dan Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Baca juga: Sempat Kabur, Seorang Tersangka Suap Proyek Meikarta Menyerahkan Diri ke KPK

KPK menduga telah terjadi transaksi suap sebanyak Rp 7 miliar dari komitmen fee yang dijanjikan sebanyak Rp 13 miliar. Pemberian itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi dalam tiga fase. KPK menyebut pemberian Rp 7 miliar merupakan uang untuk fase pertama.

Sedangkan sebagai pemberi suap di antaranya yakni, Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi