Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usulan Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif Terungkap dalam Rapat Pembahasan RUU DKJ

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Usulan Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif Terungkap dalam Rapat Pembahasan RUU DKJ
Foto: Rapat Baleg DPR RI.

Pantau - Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, adanya usulan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ). 

"Dalam rapat pembahasan, Pak Hermanto mengajukan usulan yang sangat progresif, 'Bolehkah ibu kota dibagi menjadi tiga?' Ada usulan untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif," ungkap Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Menurut Supratman, dalam konteks diskusi, gagasan tersebut adalah hal yang menarik. 

"Mungkin nantinya akan ada ibu kota yang menjadi pusat yudikatif, sehingga semua lembaga pengadilan berada di sana suatu saat nanti," katanya.

Dengan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif, diharapkan masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi mereka, daripada harus langsung menghadap ke Ibu Kota Negara (IKN).

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI, Hermanto, mengusulkan pembagian ibu kota menjadi tiga kluster, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Usulannya itu bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi ibu kota negara sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Hermanto juga mengusulkan Jakarta menjadi ibu kota legislatif setelah ibu kota negara dipindahkan ke IKN. Sebaliknya, IKN akan menjadi ibu kota negara eksekutif. 

Usulan ini juga diyakini akan memungkinkan masyarakat lebih efektif dalam menyampaikan aspirasi, mengingat mayoritas penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Penulis :
Aditya Andreas