
Pantau.com - Sungguh keji perbuatan MI, seorang pemuda berusia 14 tahun di Makassar. Pasalnya, MI tega mencabuli SH (7) bocah SD yang juga merupakan korban gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah. Korban dicabuli di rumah kosong dekat rumah paman SH, tempatnya mengungsi sementara.
"Antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Korban dicabuli di suatu tempat, rumah kosong setelah dibawa pergi oleh pelaku MI," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle di Makassar, Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Rumah Makan Manado Dirusak Orang Tak Dikenal di Cempaka Putih
Ia menjelaskan kronologi perbuatan bejat itu bermula saat korban sedang berjalan keluar rumah pamannya bersama temannya berinisial B, teman sepermainannya. Saat itu korban sedang dititip sementara di rumah pamannya di Sudiang, Makassar oleh orangtuanya.
Namun saat dalam perjalanan, di sekitar Bumi Permata Hijau (BPH) Sudiang Makassar, pelaku menghampiri dan tiba-tiba menyuruh B untuk pulang ke rumahnya. Hal itu dilakukan pelaku setelah menyadari jika MI bukanlah warga sekitar.
"Pelaku menyuruh B ini pulang karena tahu anak sekitar kompleks. Kemudian pelaku terhadap korban berjanji akan mengantarkannya pulang setelah diajak pergi untuk dimintai tolong," katanya.
Diaritz melanjutkan, korban yang dibawa ke rumah kosong itu kemudian diminta untuk membuka pakaian dan celananya oleh pelaku. Saat itu korban menolak, namun pelaku tetap memaksa.
Usai kejadian itu, pelaku kemudian mengantarkan pelaku hingga ke depan rumah pamannya. Saat korban baru sampai di rumah, korban langsung memeluk pamannya sambil menangis dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
Baca juga: Polisi Sebut Ciri-ciri Proyektil Peluru Sama dengan Peristiwa Sebelumnya
Sontak paman korban bersama warga setempat langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Biringkanaya. Polisi yang datang ke lokasi kejadian kemudian mengamankan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
"Kasusnya sekarang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar karena Polsek tidak memiliki Unit PPA. Kasusnya tetap diproses sesuai aturan dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Bapas (balai pemasyarakatan) karena pelaku juga masih di bawah umur," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76d dan 76e Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Penulis :
- Adryan N