
Pantau - Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang tidak lagi mewajibkan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah.
Perwakilan Kwarnas Pramuka, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo, meminta Nadiem untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
"Mengingat keberadaan Gerakan Pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan," ujar Bachtiar.
Bachtiar menyatakan, terdapat beberapa regulasi sebagai bentuk dukungan negara terhadap Gerakan Pramuka.
Contohnya, Keppres Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Keppres Nomor 104 tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dan diperkuat dengan munculnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Menurut Bachtiar, Gerakan Pramuka berkontribusi dalam membangun karakter bangsa dan berperan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan.
"Jadi jika kita melihat perkembangan Gerakan Pramuka hingga saat ini, sangat strategis dalam upaya membangun karakter bangsa, terutama dalam membantu mencapai tujuan pendidikan nasional," kata Bachtiar.
Sebelumnya dilaporkan, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum di Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang menyebutkan bahwa Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib.
Peraturan tersebut juga menyatakan, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024.
Namun, meskipun Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib, sekolah tetap diimbau untuk terus mengadakan kegiatan tersebut bagi para siswa.
- Penulis :
- Aditya Andreas