
Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin semua tenaga kesehatan yang hendak mengurus SIP di faskes DKI Jakarta tidak lagi memerlukan rekomendasi organisasi profesi.
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes RI, dr. Ngabila Salama menjelaskan, keputusan ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023.
Hal ini juga telah diterbitkan serta Surat Edaran Menteri Kesehatan kepada seluruh kepala daerah, dinas kesehatan, dan dinas PTSP untuk menerapkan kebijakan tersebut demi mempermudah tenaga kesehatan dalam mengurus berkas SIP.
“Selain itu, proses pengurusan SIP di Jakarta juga telah disederhanakan dengan hadirnya layanan kurir AJIB gratis di PTSP kantor kelurahan dan kecamatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).
Ia melanjutkan, bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang masih diminta untuk memperoleh rekomendasi dari organisasi profesi dalam pengurusan SIP, diharapkan dapat menginformasikan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Kesehatan RI.
“Bisa melalui media sosial atau melalui kanal email [email protected] atau WhatsApp Resmi 08118882131. Kami juga akan terus memantau aduan yang masuk melalui link bit.ly/masalahsipnakes secara berkala,” lanjutnya.
Ia berharap, agar implementasi UU Kesehatan ini dapat segera terlaksana secara luas, sehingga cita-cita transformasi kesehatan untuk menyediakan layanan kesehatan yang luas, bermutu, merata, adil, dan modern dapat terwujud.
- Penulis :
- Aditya Andreas