
Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam perkara pengacara Fredrich Yunadi yang memvonis advokat tersebut selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Hari ini, Tim JPU menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Fredrich Yunadi," kata JPU KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/10/2018).
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Oktober 2018 menetapkan advokat Fredrich Yunadi terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik sehingga tetap divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan.
Baca juga: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Putusan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Namun, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengenai hukuman badan masih lebih rendah dari tuntutan kami," jelas Takdir.
Putusan PT Jakarta terhadap Fredrich Yunadi diambil dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Jeldi Ramadhan yang menilai bahwa Fredrich seharusnya divonis 10 tahun penjara.
"Menimbang bahwa kapasitas terdakwa sebagai bagian dari criminal justice system yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan, tapi fakta hukumnya melakukan hal-hal yang melawan hukum maka hakim anggota 4 ad hoc Jeldi Ramadhan berpendirian putusan tingkat pertama terlalu ringan dan karenanya terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpal untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yaitu pidana penjara 10 tahun," demikian tertera dalam salinan putusan banding tersebut.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Fredrich Yunadi
Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi