
Pantau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpeat yang diduga bentuk kampanye hitam serta dianggap melanggar deklarasi kampanye damai.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan keputusan untuk menghentikan penyelidikan itu setelah pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan dugaan itu.
Baca juga: Bawaslu: Tidak Terbukti Adanya Pelanggaran Pemilu dalam Hoax Ratna Sarumpaet
Setelah berkoordinasi untuk mencari unsur pelanggaran pemilu dalam penyebaran berita bohong itu, Bawaslu tidak menemukan hal yang melanggar aturan-aturan terkait Pemilu.
"Jadi memang setelah kami pelajari barang bukti yang disertakan kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU, memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu," kata Ratna Dewi kepada Pantau.com, Kamis (25/10/2018).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Batal Diperiksa Bawaslu Gara-gara Hal Ini
Bahkan, saat disinggung mengenai apa yang menjadi alasan pihak Bawaslu tidak melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet dalam kasus itu, Ratna Dewi menyebut tanpa melakukan pemeriksaan itu pihaknya juga dapat mengambil kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran.
Sebab, Ratna mengatakan pihaknya juga telah memeriksa atau meminta keterangan dari pihak pelapor dan juga ahli dari KPU untuk memastikan hal itu.
"Sebenarnya tanpa memeriksa terlapor, kami sebenernya juga sudah bisa mengambil kesimpulan karena memang setelah kami pelajari laporannya sejak awal itu tidak ditemukan ini melanggar norma mana yang ada dalam undang-undang Pemilu 2017," kata Ratna.
- Penulis :
- Adryan N