
Pantau.com - Sekretaris Jenderal DPP PAN, Eddy, Soeparno mengatakan partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Kalau beliau minta bantuan hukum pasti akan dipertimbangkan. Namanya juga masih kader PAN," kata Eddy di Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.
Dia mengaku prihatin atas kasus tersebut dan menjadi pukulan bagi internal partai. Namun kebijakan partainya tidak pernah mentolerir kadernya melakukan korupsi.
Baca juga: KPK: Taufik Kurniawan Diduga Terima Suap Rp 3,65 Miliar
Menurut Eddy, PAN akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada keputusan hukum tetap.
"Kami masih menganggap Taufik Kurniawan adalah orang yang tidak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan," ujarnya.
Eddy mengatakan PAN menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini prosesnya akan berjalan adil dan transparan.
Selain itu dia juga berharap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang mendapatkan dukungan masyarakat luas tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi lainnya yang masih dalam penyidikan.
"Hal itu agar keadilan bisa ditegakkan secara sungguh-sungguh dan tidak mengenal tebang pilih," katanya.
Sebelumnya KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi lewat konferensi pers pada selasa sore, 30 Okotber 2018.
Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Baca juga: Sandi Suap Taufik Kurniawan: 1 Ton Sama dengan Rp1 Miliar
"Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi