Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tindak Lanjut Ganti Rugi Korupsi E-KTP, KPK Serahkan Sertifikat Tanah Setnov ke BPN Bekasi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Tindak Lanjut Ganti Rugi Korupsi E-KTP, KPK Serahkan Sertifikat Tanah Setnov ke BPN Bekasi

Pantau.com - Sertifikat tanah milik terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto (Setnov) yang berlokasi di Jatiwaringin, Bekasi akan diserahkan ke Badan Petanahan Nasional (BPN) Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi.

Kantor BPN Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto karena lokasi itu dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta. Penyerahan sertifikat tanah itu akan dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusib (Labuksi) KPK.

Baca juga: Berniat Ganti Rugi Hasil Korupsi, Ini Batas Waktu Setnov Lunasi Hutang

"Siang ini pukul 13.00 WIB Senin, 12 November 2018, Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/11/2018).

Febri mengatakan ganti rugi tanah tersebut mencapai Rp 6.435.322.000. Nantinya uang itu akan akan disita KPK sebagai bentuk pembayaran uang pengganti yang harus dibayar Novanto akibat korupsi e-KTP yang dilakukannya.

Sebelumnya pada 18 September 2018, istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor memberikan surat kuasa atas tanah Novanto di Jatiwaringin dan bangunan di Cipete. Kemudian akhir Oktober lalu, kuasa hukum Novanto menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan tersebut ke KPK untuk kepentingan pembayaran ganti rugi.

"Isteri yang bersangkutan menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus e-KTP. KPK telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara," jelas Febri.

Baca juga: Bayar Uang Pengganti Korupsi, Setnov Titip Sertifikat Tanah dan Bangunan ke KPK

Dalam kasusnya berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Mantan Ketua DPR itu diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak USD 7,3 juta atau sekitar Rp 96,4 miliar. Dalam prosesnya, Setnov menyicil uang pengganti sebanyak empat kali.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi