Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bayar Uang Pengganti Korupsi, Setnov Titip Sertifikat Tanah dan Bangunan ke KPK

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Bayar Uang Pengganti Korupsi, Setnov Titip Sertifikat Tanah dan Bangunan ke KPK

Pantau.com - Setya Novanto (Setnov) melalui kuasa hukumnya menitipkan sertifikat tanah dan bangunan miliknya yang berada di Jatiwaringin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sertifikat itu dititipkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang harus dilakukan Setnov akibat korupsi KTP elektronik.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan sertifikat tersebut sengaja dititipkan untuk kepentingan penerimaan biaya ganti rugi, karena tanah dan bangunan Setnov di Jatiwaringin akan dibangun rel kereta.

Baca juga: Cicil Uang Pengganti Hasil Korupsi, Setnov Serahkan Buku Rekening ke KPK

"Selasa, 30 Oktober 2018, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," jelas Febri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Dalam kasusnya berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Mantan Ketua DPR itu diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak USD 7,3 juta atau sekitar Rp 96,4 miliar. Dalam prosesnya, Setnov menyicil uang pengganti sebanyak empat kali.

Dalam catatan pantau.com, Setnov pertama kali mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp 5 miliar pada Maret 2018 lalu. Saat itu mantan Ketua DPR tersebut masih menjalani proses sidang kasus korupsi e-KTP.

Kemudian pada Kamis, 13 September 2018 Unit Kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK melakukan pemindahbukuan dari rekening bank Mandiri milik Setnov ke rekening KPK. Total uang yang dipindahkan mencapai Rp 1,1 miliar.

Pengembalian ketiga dilakukan istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor pada Selasa, 18 September 2018 lalu mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan surat kuasa terkait kepemilikan tanah Setnov di Jatiwaringin juga tanah dan bangunan di Cipete. Estimasi harga aset-aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 13 miliar.

Baca juga:  Berniat Ganti Rugi Hasil Korupsi, Ini Batas Waktu Setnov Lunasi Hutang

Terakhir pada 23 Oktober 2018 tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Labuksi KPK melakukan pemindah bukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp 862 juta dari PT Bank CIMB Niaga Tbk di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening Bendahara Penerima KPK di Bank Mandiri.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi