Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Berkas Kasus Richard Mulyadi Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan, Ini yang Dilakukan Polisi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Berkas Kasus Richard Mulyadi Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan, Ini yang Dilakukan Polisi

Pantau.com - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang menjerat Richard Muljadi saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Bahkan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan perihal tersebut, dan mengatakan pelimpahan berkas perkara itu telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan telah dianggap lengkap oleh Kejaksaan per tanggal 6 November 2018.

"Untuk kasus Richard Muljadi berkas kasus yang kami kirim ke kejaksaan, sudah dinyatakan lengkap atau P21 per tanggal 6 November," jelas Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2018).

Baca juga: Berkas Perkara Narkoba Cucu Konglomerat Richard Muljadi Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Dengan dinyatakannya berkas pelimpahan itu telah lengkap, Argo menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua.

Pelimpahan tahap kedua itu meliputi penyerahan tersangka yang merupakan cucu dari Kartini Muljadi dan barang bukti berupa kokain bekas pakai seberat 0,038 gram dan satu ponsel kepada pihak kejaksaan.

"Dengan telah dinyatakan lengkap, kami akan langsung melakukan pelimpahan tahap kedua. Rencananya besok kita tahap dua kan," papar Argo.

Baca juga: Cucu Konglomerat Pengisap Kokain Resmi Ditahan 

Diberitakan sebelumnya, Richard Muljadi ditangkap pada saat menggunakan narkoba jenis kokain didalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Agustus 2018.

Dalam penagkapan itu, beberapa barang bukti merupakan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita, lantaran dianggap dijadikan sebagai media atau alat yang digunakan saat Richard mengonsumi kokain tersebut.

Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus itu dengan memburu sosok berinisial ML yang dikatakan sebagai pemberi kokain tersebut.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi