
Pantau.com - Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Tersangka perkara jual beli jabatan dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemkab Cirebon itu harus kembali menjalani masa tahanan selama 40 hari berikutnya.
Selain Sunjaya, KPK juga memperpanjang masa tahanan Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Baca juga: KPK: Total Uang Suap Bupati Cirebon Mencapai Rp6 Miliar
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 14 november 2018 sampai dengan 23 desember 2018 untuk dua tersangka kasus suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Saat ini keduanya ditahan di rutan cabang K-4. Dalam perkara jual beli jabatan, Sunjaya diduga menerima suap Rp 100 juta dari Gatot. Uang itu diberikan agar Sunjaya melantik Gatot menjadi Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima uang dari sejumlah pejabat di Pemkab Cirebon sebanyak Rp 125 juta. KPK menduga uang itu sebagai setoran kepada Sunjaya ketika ada pelantikan naik jabatan. Nilai setoran terkait mutasi itu diduga telah diatur mulai dari jabatan Lurah, Camat, hingga eselon 3.
Baca juga: Geledah Rumah Anak Bupati Cirebon, KPK Sita Sejumlah Uang, Dokumen, Hingga Mobil
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi