
Pantau - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan peredaran pupuk palsu yang merugikan petani ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Amran menyebut, kerugian yang ditimbulkan akibat peredaran pupuk palsu tersebut mencapai Rp 3,2 triliun.
"Ada pupuk palsu ini yang meresahkan petani kita. Pupuk palsu ada 27 perusahaan, ada empat perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum. Ini merugikan petani kita kurang lebih Rp 3,2 triliun," kata Amran di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Amran menekankan bahwa pupuk merupakan elemen vital bagi petani. Menurutnya, tanpa pupuk yang berkualitas, hasil panen petani akan terganggu.
"(Pupuk) ini darahnya petani kita kalau pupuk. Tidak ada pupuk, tanaman mati. Tanaman yang tidak bisa tumbuh dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Kewenangan Penyuluh Pertanian akan Ditarik ke Pusat, Fokus Percepat Swasembada Pangan
Minta Pengawalan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Selain melaporkan peredaran pupuk palsu, Amran juga meminta Kejaksaan Agung untuk mengawal penyaluran pupuk bersubsidi. Nilai subsidi pupuk yang dikelola Kementerian Pertanian mencapai Rp 50 triliun.
Amran turut melaporkan dugaan pungutan liar dalam distribusi alat mesin pertanian (alsintan). Menurut laporan yang diterima, ada oknum yang meminta bayaran kepada petani untuk alat-alat pertanian yang sebenarnya diberikan secara gratis oleh pemerintah.
"Nah, ada beberapa keluhan menurut informasi di beberapa daerah, tapi belum kami dikirimi buktinya, bahwa alat mesin pertanian terkadang yang kami kirim ke daerah, ke petani, itu terkadang dimintai oknum tertentu," ujar Amran.
"Dalam artian bayar kalau kami berikan traktor, combine harvester, ada yang bayar sampai, menurut laporan, ada bayar sampai Rp 50 juta satu unit. Ada yang bayar Rp 3 juta untuk alat yang kecil. Padahal ini perintah Bapak Presiden diberikan secara gratis untuk alat pertanian," sambungnya.
Jaksa Agung Siap Menindak
Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi. Burhanuddin memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Pasti, pasti (ditindak tegas). Anda kan tahu siapa saya, saya tidak akan pandang bulu ke siapa pun," tegas Burhanuddin.
Dia menambahkan, Kejaksaan Agung akan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi sekaligus menyelidiki laporan mengenai peredaran pupuk palsu. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data terkait berbagai masalah tersebut.
"Kita akan ngumpulin data dulu ya. Karena ini baru masuk, beliau (Mentan) juga baru tadi dapatnya, dan kita akan kembangkan," ujarnya.
Peredaran pupuk palsu menjadi ancaman serius bagi sektor pertanian Indonesia. Selain merugikan petani secara ekonomi, pupuk palsu juga berdampak pada penurunan produktivitas hasil panen. Pengawalan distribusi pupuk bersubsidi oleh Kejaksaan Agung diharapkan dapat memastikan kebutuhan petani terpenuhi dengan baik tanpa gangguan oknum tak bertanggung jawab.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi