
Pantau.com - Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial LA ditangkap anggota Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba.
"(LA) ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Argo menjelaskan Ketua DPRD Buton Selatan dari Fraksi PAN itu diringkus anggota Polda Metro Jaya di Hotel Red Planet lantai 2 Kamar 216 Jalan Samanhudi Jakarta Pusat pada Jumat, 23 November 2018, pukul 23.00 WIB.
Baca juga: BNN Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dalam Pengembangan Kasus Eks Kader Nasdem
Dari LA, polisi menyita dua cangklong bekas pakai yang ditemukan pada saku celana tersangka di toilet, tiga buah korek api gas, dan satu unit telepon seluler.
Argo mengungkapkan awalnya polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan narkoba kemudian menuju lokasi kejadian dan menemukan sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, Argo mengatakan LA mengonsumsi sabu-sabu sehari sebelum penangkapan yang didapat dari Lani, pengemudi yang biasa mendampingi tersangka di Jakarta berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah dua kali mendapatkan sabu," ujar Argo.
Kemudian polisi menguji barang bukti, urine, darah, dan rambut LA di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menunjukkan cangklong tidak ditemukan kandungan narkotika, dan uji lanjutan urin positif dilanjutkan tes konfirmasi urine dengan alat.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Pemakai Narkoba Sudah Jadi Buruan BNNP NTT Akui
"Untuk uji darah dan rambut masih proses," ucap Argo.
Saat ini, tim Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan melakukan "assement" terhadap LA guna mengetahui tingkat ketergantungan narkoba dan polisi juga memburu pelaku yang memasok shabu kepada LA.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi