
Pantau.com - Kuasa hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsyad Lubis menyebut pelaporan terhadap kliennya yang dilakukan oleh 64 hakim bukanlah pelaporan yang mewakili Mahkamah Agung. Melainkan, laporan itu mewakili individu atau perorangan.
"Laporan ini dilakukan oleh Hakim Agung Samsul Muarif, bukan mewakili MA. Tapi mewakili PTWP (Persatuan Tenis Warga Pengadilan), bukan MA. Tapi dilakukan oleh individu dan institusi yang tadi disebutkan,"ucap Mahmud di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Selain itu, Mahmud juga menyebut bahwa ucapan kliennya yang mengatakan bahwa hakim daerah mengeluhkan adanya iuran dikatakan sebagai fitnah dan ujaran kebencian oleh pihak pelapor, merupakan kesalahan besar. Sebab, pihak dari kliennya itu memiliki laporan dari pengaduan itu.
Bahkan, pelaporan itu terkesan bahwa pihak pelapor ingin menggiring keluar dari pokok permasalahan yang terkait dengan iuran turnamen tenis tersebut.
Baca juga: Jubir KY Penuhi Panggilan Polisi Usai Dilaporkan 64 Hakim MA, Kasus Apa?
"Ada kesan bahwa pihak pelapor ingin melarikan substansi permasalahan, tapi kita tetap dalam substansi permasalahan," kata Mahmud.
Diberitakan sebelumnya, Farid Wadji dilaporkan oleh 64 Hakim Mahkamah Agung atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran", lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin, 17 September 2018. Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Saat ini, Farid Wajdi yang ditemani beberapa pengacaranya masih menjalani pemeriskaan terkait dengan pelaporan tersebut.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi